Gubernur Aceh Larang Gratifikasi Dan Pungli Dalam Penerimaan Siswa Baru

Langsa – Pujatv.com : Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan surat edaran melarang segala bentuk gratifikasi, pungli, dan penyuapan dalam proses sistem penerimaan murid baru.
Gubernur menyatakan, seluruh pihak di pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan secara transparan dan bebas kecurangan. Segala bentuk imbalan, janji kelulusan, maupun penerimaan dengan cara tidak sah, dianggap melanggar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Mendukung kebijakan tersebut, ketua panitia SPMB SMK Negeri 2 Langsa, Iwan Fansyuri, menyatakan telah melakukan berbagai langkah pencegahan.
Di antaranya membuka posko pengaduan, memasang spanduk larangan pungli, serta melakukan sosialisasi kepada panitia dan orang tua calon siswa.

Iwan berharap agar setiap sekolah dapat menjadikan penerimaan peserta didik baru sebagai momen untuk menegaskan komitmen terhadap pendidikan yang bersih dan berintegritas.





