Hakim Hentikan Praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe Terkait Penyitaan iPhone Inter

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme

Hakim Hentikan Praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe Terkait Penyitaan iPhone Inter


Lhokseumawe – Pujatv.com Sidang praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe terkait kasus penyitaan handphone iPhone inter resmi dihentikan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin, 18 Mei 2026.

Kasus praperadilan tersebut sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Yayasan Cakra pada April 2026 dan telah menjalani sejumlah tahapan persidangan.

Gugatan bermula dari tindakan penyitaan handphone bermerek iPhone oleh penyidik di toko Kembar Store, Lhokseumawe.

Pihak penggugat menuding adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyitaan serta mengklaim terdapat barang bukti milik tersangka berinisial N yang hilang saat penyitaan berlangsung.

Akibat persoalan tersebut, pihak kepolisian dipraperadilankan karena diduga melakukan pelanggaran prosedur penyitaan dan upaya paksa terhadap tersangka.

Sementara itu, pihak Polres Lhokseumawe menyatakan proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan melalui LBH Cakra.

Dalam proses persidangan, tersangka N sempat mencabut gugatan serta kuasa hukum dari LBH Cakra, sebelum kemudian kembali menunjuk LBH tersebut sebagai kuasa hukum baru.

Namun pada sidang lanjutan yang dipimpin hakim tunggal Liswerny Rengsina Debataraja, tersangka N kembali mencabut kuasa hukum serta mencabut permohonan praperadilan terhadap Polres Lhokseumawe.

Atas pencabutan tersebut, hakim akhirnya memutuskan perkara praperadilan dinyatakan dihentikan.

Pembacaan putusan penghentian praperadilan turut disaksikan langsung oleh penyidik dari Polres Lhokseumawe yang hadir dalam persidangan.

Sementara itu, ibu kandung tersangka N, Nursiah, menyatakan pencabutan kuasa hukum dan gugatan praperadilan dilakukan karena adanya kesilapan dari pihak keluarga.

Ia juga menegaskan dugaan adanya handphone yang hilang dalam proses penyitaan ternyata tidak benar.

Newspaper Theme

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif

Ide Kreatif Warga Sulap Rawa Semak Belukar Jadi Taman Wisata Alam Edukatif Bener Meriah – Pujatv.com Kawasan rawa yang sebelumnya dipandang kumuh dan terbengkalai kini...

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat

Warga Resmikan Pembukaan Jalan Tajuk Enang-Enang Hasil Swadaya Masyarakat Bener Meriah – Pujatv.com Ratusan warga memadati kawasan Tajuk Enang-Enang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener...

Heboh! Semburan Gas Muncul di Halaman Masjid Aceh Timur

Heboh! Semburan Gas Muncul di Halaman Masjid Aceh Timur Aceh Timur – Pujatv.com Warga Desa Meunasah Tingkeum, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dihebohkan dengan munculnya...

Peduli Guru Honorer Korban Kebakaran di Aceh Barat, Donasi Rp20,55 Juta Disalurkan

Peduli Guru Honorer Korban Kebakaran di Aceh Barat, Donasi Rp20,55 Juta Disalurkan Aceh Barat – Pujatv.com Kepedulian terhadap guru honorer yang menjadi korban kebakaran di...

POPULERnew
Berita terpopuler