Jaksa Belum Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Manggrove Langsa

Langsa – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Langsa terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di kawasan wisata hutan Mangrove Kota Langsa. Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, pihak terkait, serta para tersangka yang telah ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Efrianto mengungkapkan, hingga kini belum ada penahanan terhadap keempat tersangka. Menurutnya, mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, pada 19 Juni 2025 lalu, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial BP selaku pejabat pembuat komitmen, TNF sebagai penyedia jasa, RC sebagai konsultan perencana, dan S sebagai konsultan pengawas.

Keempatnya diduga terlibat penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan mangrove yang dibiayai melalui dana otonomi khusus Aceh tahun 2019. Dengan nilai anggaran empat miliar rupiah.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sejumlah item fiktif, serta mutu yang tidak memenuhi standar. Berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai 561 juta rupiah lebih.
Kejaksaan Negeri Langsa berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.





