Jaksa Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Insentif Pemungutan PPJ Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com: Tim jaksa penuntut umum kejaksaan Negeri Lhokseumawe, melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung RI, terhadap dua terpidana perkara korupsi insentif pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe, tahun 2018-2022. Kedua terpidana itu, Muhammad Dahri dan Sulaiman, dieksekusi pada senin, 21 juli 2025.
Sebagaimana diketahui muhammad dahri sebelumnya, menjabat sebagai sekretaris badan pengelolaan keuangan daerah (BPKD) Lhokseumawe. Sedangkan sulaiman adalah mantan bendahara pengeluaran, yang juga bertugas di kantor BPKD Kota Lhokseumawe.

Menurut kasi pidsus kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Edwardo, berdasarkan putusan kasasi mahkamah agung (MA), muhammad dahri dipidana penjara selama empat tahun, denda Rp200 Juta Subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp631 Juta Subsider satu tahun kurungan.
Adapun putusan kasasi ma kepada Sulaiman, pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 Juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp514 Juta Subsider satu tahun kurungan.

Kedua terpidana langsung diantar dengan mobil tahanan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIA Lhokseumawe, tempat kedua terpidana ini akan menjalani masa hukumannya.





