Jaksa Tahan Dua Pegawai Kementerian Pkp Dalam Kasus Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe, Senin (28/7/2025).
Proyek Yang Bersumber Dana Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 Dan 2022, Di Bawah Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tersangka Pertama Berinisial TFR, Sebelumnya Sebagai Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, Dan Saat Ini Menjabat Sebagai Pelaksana Tugas (PLT), Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, Dan Penghunian Perumahan Perkotaan Kementerian PUPR RI.
Sementara Tersangka Bp, Sebelumnya Sebagai Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Dan Saat Ini Menjabat Sebagai Kepala Subbagian Umum Dan Tata Usaha Di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Setelah Menjalani Pemeriksaan Sebagai Saksi, Setelah Mendapat Kan Bukti Awal Yang Cukup, Lalu Berubah Status Menjadi Tersangka Dan Keduanya Langsung Ditahan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe Selama 20 Hari Ke Depan.

Sebelumnya, Jaksa Juga Sudah Menahan AR, Sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan Proyek Ini Dan Juga Telah Memeriksa 24 Orang Saksi.
Sementara Itu, Kusprianto Sebagai Utusan Kementrian Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Merasa Prihatin Dengan Kejadian Ini, Dan Mendukung Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Dirinya Berharap Kasus Ini Menjadi Pembelajaran Bagi Jajaran Di Kementerian PKP Agar Tetap Berintegritas.





