Jaksa Tahan Pemenang Tender Rusunawa Politeknik Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kembali Menahan Salah Seorang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Setelah Sebelumnya H, Sebagai Pemilik Perusahaan Pemenang Tender, Beberapa Kali Tidak Memenuhi Panggilan Jaksa Untuk Dimintai Keterangan Sebagai Saksi.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Dan Alat Bukti Yang Cukup, H Pemilik Perusahaan PT SAS, Ditetapkan Sebagai Tersangka Pada 28 Juli 2025, Dan Akhirnya H, Setelah Memenuhi Panggilan Jaksa Ditahan Pada Senin, 4 Agustus 2025, Di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Selama 20 Hari Ke Depan, Untuk Kelancaran Proses Penyidikan.
Sebelumnya, Tiga Tersangka Kasus Pada Kasus Yang Sama, Yaitu TF, Yang Sebelumnya Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I, Dan Saat Ini Menjabat Sebagai Pelaksana Tugas (PLT), Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan, Unit Kerja Direktorat Penyediaan Lahan, Perizinan, Dan Penghunian Perumahan Perkotaan, Kementerian PUPR RI.

Kemudian, BP, Sebelumnya Adalah Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), Dan Saat Ini Menjabat Sebagai Kepala Subbagian Umum Dan Tata Usaha, Di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Terakhir, AR, Selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Tersebut.





