Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Komite Peralihan Aceh (KPA) selasa (28/12) siang mengadakan pertemuan tertutup dengan seluruh panglima KPA Wilayah se-Aceh di kantor Dewan Pimpinan Pusat atau DPP KPA di kawasan Batoh, Banda Aceh. Pertemuan tertutup tersebut membahas terkait pemanggilan anggota KPA terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang pada Milad GAM ke-45 pada 4 desember lalu di Lhoksemawe.

Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf atau Mualem, dihadiri juga oleh 23 Panglima KPA Wilayah Ban Sigom Aceh. Usai pertemuan tersebut, Azhari Cage juru bicara KPA pusat memberikan keterangan kepada awak media, dan menyatakan pihaknya menolak pasal makar yang dikenakan pada anggotanya yang di panggil oleh Polda Aceh beberapa waktu lalu.

Bahwa ini tidak sesuai dengan norma hukum, yang pertama itu memang jelas tercantum dalam MoU poin 1.1.5 dan di dalam UUPA, hari ini kan Aceh masih sah secara hukum yaitu masih tercatat di dalam lembar daerah dan belum pernah dicabut, maka ini status bendera hari ini dalam status politik dan kita mendesak agar tim juru runding untuk duduk kembali baik dari pihak GAM, pihak RI, dan dunia internasional karena ada permasalahan Aceh yang belum selesai sebagai tanggung jawab mereka. Persoalan bendera merupakan persoalan marwah yang telah tercantum dalam MoU dan UUPA ini wajib bagi Aceh, maka kita dengan tegas dalam keputusan rapat panglima seluruh Aceh pada hari yang berbahagia ini kita menolak dengan tegas untuk disebut makar“ tutur Azhari Cage, Jubir KPA Pusat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Moeldoko sebagai ketua tim dari pemerintah pusat, untuk dapat menyelesaikan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA yang masih belum terealisasikan, sedangkan dari Aceh langsung di pimpin oleh Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments