Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Sejumlah pejabat Pemerintah Aceh jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Mereka diperiksa terkait tender perencanaan pengawasan pengadaan Kapal Aceh Hebat 1,2, dan 3, Senin, (25,10).

Pejabat yang diperiksa tersebut yaitu, Kadis Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan tahun 2019-2020, Muhammad Al Qadri, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh yaitu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh tahun 2019, Irawan Pandu Negara, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh tahun 2019-2020, Sayid Azhary.

Selain itu, penyidik juga memeriksa, Kasubag konstruksi dan konsultasi biro PBJ Setda Aceh tahun 2019, Ivam Mirza, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019-2021, Khaerul, Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019, Azhariyanto, Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Eka Fritina Putri, dan Kabid Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan, Bustaman.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh, Junaidi, akhirnya keluar dari gedung BPKP Perwakilan Aceh setelah diperiksa KPK selama 10 jam. sebelumnya, Junaidi, menjalani pemeriksaan sejak pukul 09:30 WIB hingga pukul 19:30 WIB bersama dengan 8 pejabat Pemerintahan Aceh lainnya.

Junaidi enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan oleh penyidik KPK kepada wartawan. Ia hanya berkomentar agar wartawan mencari informasi yang benar terkait pemeriksaan tersebut serta ia mengaku tidak dapat menyampaikan perihal pertanyaan yang diajukan oleh pihak KPK.

“Saya tidak dapat menyampaikan perihal pertanyaan yang diajukan oleh pihak KPK, silahkan rekan-rekan wartawan mencari informasi yang benar terkait pemeriksaan,” ungkap Junaidi, Kepala Dinas Perhubungan Aceh.

Dalam pemeriksaan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi dan 8 pejabat lainnya diminta untuk membawa dokumen berupa print out mutasi rekening pribadi periode 2017-2021, fotocopy dokumen terkait pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, dan 3, fotocopy dokumen terkait rapat.

Selain itu, KPK juga meminta sejumlah dokumen seperti fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan, fotocopy dokumen terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2017-2022,  fotocopy dokumen terkait pembahasan dan evaluasi Rencana Kerja (Renja) oleh tim Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Bappeda Aceh, fotocopy dokumen terkait pengadaan KMP Aceh Hebat 1,2, dan 3, serta fotocopy dokumen terkait proses lelang hingga pelaksanaan tender perencanaan dan pengawasan pengadaan kapal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini