LHOKSEUMAWE – PUJATVACEH.COM – Kasus dugaan penyimpangan pengerjaan proyek pengamanan pantai cunda-meuraksa tahun anggaran 2020  akan tetap dilanjutkan. Meskipun pihak rekanan telah mengembalikan dana ke kas daerah Pemko Lhokseumawe, sebesar empat milyar dua ratus juta rupiah lebih. Namun Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan terus mengusut tuntas kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis menegaskan, kasus dugaan penyimpangan pengerjaan proyek pengamanan sungai Cunda-Meuraksa tetap akan dilanjutkan sampai ditemukan kepastian hukum.

“Kasus dugaan penyimpangan proyek tanggul cunda –meuraksa ini tetap dilanjutkan,”Kata Kajari Lhokseumawe, Muhklis di ruang kerjanya rabu (27/1/21).

Pihak Kejaksaan lanjut Mukhlis, akan meminta audit dari badan pemeriksa keuangan BPK RI untuk melakukan audit khusus.  Agar dugaan penyimpangan pada proyek senilai empat koma dua milyar ini mendapat data yang akurat.

Mukhlis menegaskan, pihak kejaksaan tidak pernah menyatakan bahwa proyek tersebut fiktif. Tapi mengakui adanya sejumlah  penyimpangan dalam pengerjaan proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus tersebut. Hal ini disampaikan Mukhlis saat diwawancarai puja tv aceh di kantor kejaksaan negeri Lhokseumawe.

“Kami tidak pernah menyatakan proyek ini fiktif, namun kita akui ada sejumlah penyimpangan dari proyek tersebut,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari Lhokseumawe  juga meminta agar  masyarakat percaya kepada pihak  kejaksaan dan dirinya menjamin bahwa kasus ini akan diselesaikan serta tidak ada permainan dalam kasus yang cukup menarik perhatian publik ini.

Pihak kejaksaan akan terus memanggil sejumlah saksi dan mencari bukti apakah kasus ini tetap dilanjutkan atau dihentikan. Semuanya berdasarkan fakta dan  harus secara yuridis formal agar tidak ada pihak yang dirugikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini