Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg (Foto : aceh.kemenag.go.id/Inmas Aceh)

Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menyampaikan, ketergantungan game online dan gadget dapat menggerus moral generasi muda.

Hal ini disampaikan Iqbal saat menjadi pembicara utama dalam Focus Group Discussion (FGD)  tentang bahayanya game online dan gadget bagi anak dan remaja yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil, Selasa, 6 juli 2021.

Iqbal menyampaikan, game online dan gadget telah memberikan pengaruh negatif terhadap mental dan psikologi anak dan remaja Aceh.

“Banyak main game hasil penelitian pada umumnya kalau anak-anak sudah kecanduan mungkin itu akan terpengaruh apa yang kita sampaikan tidak terdengar artinya mentalnya sudah terganggu dengan HP dan yang ada di HP,” kata Iqbal.

“Sikap anak kita tergerus secara perlahan termasuk kepatuhan anak terhadap orang tua. Kemudian tumbuh sikap bandel  dari anak-anak, termasuk saat waktu shalat terabaikan dengan sendirinya,” ujarnya lagi.

Menurut Iqbal, apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, anak-anak cenderung bermain gadget dan game online akibat pembelajaran yang dilaksanakan secara daring.

“Termasuk pembelajaran shift saya melihat kalau di kota jaringan bagus, tapi kalau di daerah yang seharusnya mereka belajar, malah anak-anak berkumpul di balai dan bermain game online yang ada di dalamnya taruhan dan perjudian. Jika anak-anak sudah belajar bermain judi, makanya akibat lainnya karena tidak berani minta uang sama orang tua, apa yang mudah misalnya curi celeng masjid atau menjual apa saja yang bisa dijual,” katanya.

Iqbal mengatakan, dalam upaya pencegahan, Kanwil Kemenag terus berupaya menyampaikan pesan-pesan tentang bahayanya game online, bahkan terakhir, pihaknya juga telah menginisiasi lahirnya video pendek yang dikemas dalam bentuk animasi.

“Kita terus berupaya agar pesan keagamaan itu bisa tersampaikan kepada anak-anak dan generasi muda,” ujarnya.

Pria yang pernah menjabat Kakankemenag Aceh Barat Daya ini mengatakan, pihaknya mengupayakan agar hadirnya pendidikan diniyah yang dilaksanakan usai pembelajaran di madrasah, agar peluang bagi anak untuk menyentuh gadget semakin berkurang.

“Sehingga anak-anak dari pagi sampai sore terawasi minimal dari guru-gurunya. Apalagi orang tua sibuk dengan kesibukannya masing-masing. Ini upaya kita agar anak-anak terbentengi dari game online terutama di luar jam belajar,” kata Iqbal.

Sementara itu, Plt Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk Faisal Ali menyampaikan, permainan game online saat ini tidak hanya diganderungi oleh anak-anak, bahkan permainan tersebut juga dimainkan oleh pria dewasa. Hal ini, menurutnya, menjadi persoalan di tengah masyarakat.

“Bukan hanya Aceh, bahkan negara tidak berkembang salah satunya adalah disibukkan karena kegiatan yang tidak produktif. Akibat tidak produktif kita merasa dizalimi oleh orang lain,” ujar pria yang akrab disapa Lem Faisal.

Ia menuturkan, MPU Aceh telah mengeluarkan fatwa tentang game judi online pada 2016 lalu. Ia menjelaskan, dalam mengeluarkan fatwa, MPU Aceh juga telah mengundang para pakar seperti pakar fiqh, psikolog, pakar hukum tata negara, orang yang paham tentang judi online.  Selain itu, persoalan judi online juga telah dibahas dalam qanun jinayah terkait maisir.

“Walaupun sudah ada dalam pembahasan qanun,  tapi perangkat yang tepat kita harus melangkah ke qanun (khusus). Kalau sekarang digunakan qanun jinayah tapi  tidak disebutkan produk judi tersebut di qanun itu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini