Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Hampir lima tahun lebih kasus sengketa lahan antara warga dengan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri atau STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh, kini telah ada titik terang penyelesaian.
Hal tersebut setelah dikabulkannya permohonan kasasi dari Kementerian Agama oleh Mahkamah Agung yang telah memiliki keputusan inkrah, permohonan kasasi tersebut dimenangkan oleh Kampus STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh melalui Kementerian Agama oleh Mahkamah Agung.
Putusan Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam putusan kasasi tertanggal 20 Mei 2022 yang menyatakan sertifikat hak pakai di Desa Gunong Kleng seluas 50 hektare dinyatakan sah milik Kementerian Agama.
“Alhamdulillah sengketa lahan ini sudah selesai dengan keluarnya putusan penolakan PK pertanggal 30 Mei 2022. Kekuatan hukum yang pertama itu adalah keputusan kasasi nah sementara PK itu adalah upaya yang luar biasa dan Alhamdulillah ditolak. Sertifikat tanah kampus kita atas nama Kementrian Agama itu sah secara hukum“ kata Dr. Inayatillah, Ketua STAIN Meulaboh.
Sebelumnya sejumlah warga pemilik lahan juga melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Meulaboh dan keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dalam keputusan tersebut lahan kampus STAIN dimenangkan oleh warga selaku penggugat, dan memerintahkan Kampus STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh untuk segera melakukan pembongkaran gedung.
Namun saat ini sengketa lahan tersebut telah selesai dan Kampus STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh memiliki hak yang sah untuk mengambil alih lahan tersebut untuk pembangunan kampus.