Aceh Timur – Pujatvaceh.com – Berdasarkan atensi dari kapolri, bahwa seluruh pelanggaran atau penyimpangan baik judi online, sabu, hingga penimbunan BBM Subsidi, harus ditangkap dan ditindak secara tegas. Sejauh ini Polres Aceh Timur sudah banyak mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, diantaranya seperti pelaku penimbunan BBM bersubsidi.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, menjelaskan, bahwa bagi pelaku yang kedapatan akan dipersangkakan dengan pasal 55 juncto pasal 40 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian kapolres menambahkan, bahwa pihaknya tidak pandang bulu untuk pelaku yang melakukan kejahatan, dan akan disikat habis sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Langkah-langkah yang saya lakukan adalah yang pertama peta atau memetakan jumlah SPBU kemudian menghimbau kepada pemilik SPBU agar menjual minyak BBM subsidi tidak boleh dilakukan kepada orang yang tidak tepat artinya pada saat penjualan tersebut harus orang yang betul-betul yang berhak menerima sesuai dengan aturan oleh pemerintah. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku-pelaku ilegal maupun pihak-pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab dan apabila sudah memenuhi unsur tindak pidana dari undang-undang dan aturan yang berlaku di Indonesia saya akan tindak tegas“ kata AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, Kapolres Aceh Timur.

Untuk mencegah hal tersebut, Polres Aceh Timur akan mengambil langkah – langkah strategis untuk menindak tegas para pelaku, bahkan menangkap pelaku penimbunan BBM Bersubsidi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini