Kasus Bibit Ikan BRA, Suhendri Mengaku Tidak Tahu

Banda Aceh – Pujatv.com : Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan bibit ikan dan pakan rucah di Aceh Timur pada Badan Reintegrasi Aceh, yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh , menghadirkan para terdakwa untuk memberikan keterangan.
Sidang dengan agenda saksi mahkota dipimpin langsung oleh Majeli Hakim M. Jamil dan hakim anggota lainnya .
Dalam persidangan , Muhammad selaku kuasa pengguna anggaran mengatakan bahwa dirinya mendapat ancaman dari Suhendri selaku ketua BRA kala itu untuk menandatangani berkas pencairan dana pengadaan bibit ikan dan pakan rucah , ancaman itu ia dapatkan lantaran dirinya tidak ingin menandatangani berkas di maksud.
Kuasa hukum Muhammad, Arifin membenarkan apa yang disampaikan kliennya, dan kliennya benar mendapat ancaman saat itu, namun kliennya tidak berani membuat laporan ke polisi, Arifin juga menjelaskan bahwa kliennya juga tidak pernah menerima transferan apapun atas kasus yang sedang menjeratnya .

Dalam sidang yang menghadirkan enam terdakwa itu , terdakwa Zamzami disebut sebut sebagai pemegang pengerjaan proyek pengadaan bibit ikan dan pakan rucah di Aceh Timur yang di peruntukkan bagi korban konflik . Sesuai fakta persidangan, Muhammad Herza kuasa hukum Zamzami selaku peminjam perusahaan mengatakan bahwa setelah pencairan , uang yang berjumlah 16 miliar itu dikuasai oleh terdakwa Suhendri selaku ketua BRA saat itu .
Herza menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud untuk tidak mengerjakan proyek terebut , namun karna uangnya telah cair dan pengerjaan proyek baru akan di kerjakan pada tahun 2024 , maka kliennya Zamzami menitipkan uang terebut kepada terdakwa Suhendri .

Sementara itu, Hermanto kuasa hukum Suhedri mengatakan bahwa semua yang disampaikan saksi dalam persidangan kliennya merasa keberatan. Hermanto menerangkan bahwa kliennya tidak mengetahui apapun terkait pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur





