Aceh Utara – Pujatvaceh.com- Barang bukti narkotika jenis sabu, dari 40 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (9/12) sore.
Pemusnahan sabu seberat 5.850 gram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dengan minyak tanah dan diblender, hingga kemudian dibuang ke lubang pembuangan. Namun sebagaian barang bukti sabu yang dipaketkan dalam bungkus kecil, dimusnahkan dengan cara dibakar. Jika diuangkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini mencapai Rp 5.850.000.000 (lima milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, menyampaikan, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan selama satu tahun. Kegiatan pemusnahan ini merupakan kali kedua di tahun 2021.
Terkait hal ini, Kejari meminta agar masyaarakat maupun stectholder terkait dapat saling bekerjasama untuk memberantas narkoba khususnya di Kabupaten Aceh Utara, mengingat Aceh Utara merupakan salah satu pintu masuk narkoba jaringan Internasional, melalui perairan dan pelabuhan kecil.
“Kami dari kejaksaan bersama-sama seluruh para penegak hukum di Aceh Utara akan terus berusaha dengan sangat keras untuk ikut mendukung program pemerintah dalam pembrantasan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkap Diah Ayu Hartati, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Menurut pihak kejaksaan, pemusnahan ribuan gram sabu ini diharapakan mampu menyelamatkan jutaan generasi bangsa, dari ancaman bahaya narkoba.


