Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.960 gram lebih pada Kamis 06 April 2023 di halaman kantor kejaksaan negeri setempat, pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan, agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri kelas 1B Lhoksukon, yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 72 perkara tindak pidana sejak tahun 2022 hingga tahun 2023. Sementara barang bukti yang dimusnahkan paling banyak terdapat di Kecamatan Seunuddon, dimana lokasi tersebut sering dimanfaatkan para bandar internasional untuk memasok sabu-sabu ke Aceh Utara.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara mencampurkan narkoba dengan air kemudian dimasukkan bahan bakar minyak jenis dexlite lalu kemudian diblender menggunakan mesin blender, selanjutnya dibuang kesaluran pembuangan atau parit.
“Hari kita telah sama-sama menyaksikan bersama kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika berupa sabu yang telah berkekuatan hukum tetap yang kami sidangkan sedak Desember 2022 sampai dengan 2023 sampai saat ini yang sudah ingkrah. Ada 72 perkara dengan total 5.960 gram atau nilainya hampir 6 Milyar“ kata Diah Ayu Akbari, Kajari Aceh Utara.
Pemusnahan ini juga dilakukan secara berkala guna mengantisipasi terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan barang bukti. Selain itu, dalam menanggulangi bahaya narkoba, pihak Kejari Aceh Utara telah melakukan upaya pencegahan dengan mensosialisasi terkait bahaya narkotika bagi para pelajar di wilayah hukum kejaksaan setempat melalui program jaksa masuk sekolah, dengan tujuan agar pelajar yang merupakan tameng serta generasi penerus bangsa tersebut paham tentang bahaya narkotika serta dapat menjauhi benda berbahaya tersebut.






