Kejari Bireuen Musanhkan 6 Kilogram Sabu

Bireuen – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Bireuen bersma instansi terkait memusnahkan barang bukti dari beberepa perkara yang sudah berkekuaatan hukum tetap dan sudah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Bireuen.
Sejumlah barang bukti yang di musnahkan di antaranya 6.100 (enam ribu seratus) gram jenis sabu, 4.300 (empat ribu tiga ratus) gram Ganja, 196 butir Psikotropika, dan kosmetik ilegal serta berbagai alat yang digunakan dalam tindak kejahatan seperti handphone, dan senjata tajam.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kejari Bireuen Munawal Hadi memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable, hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti sitaan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf A dan B KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim.






