Kejari Lhokseumawe Tangkap Dpo Dugaan Korupsi Pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri

Lhokseumawe – Pujatv.com : Tim Tangkap Buronan (Tabur) atau yang dikenal sebagai Tim SIRI (Siap Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, berhasil mengamankan satu orang tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Negeri Lhokseumawe pada tahun anggaran 2021 s/d 2022.
Tersangka diamankan di kantor Leasing ACC Banda Aceh saat sedang mengambil surat-surat mobil atas nama isterinya .

Tersangka sebelumnya sempat menghilang dan telah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali pemanggilan sebagai saksi, namun yang bersangkutan tidak hadir dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian oleh Kejari Lhokseumawe.
Kepada sejumlah media di kantor Kejari Lhokseumawe pada 18 juli 2025 mengungkapkan bahwa Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tersangka AR ini sebagai orang yang meminjam atau memakai bendera PT. SUMBER ALAM SEJAHTERA dalam melaksanakan Pembangunan Rusunawa Politeknik negeri Lhokseumawe dengan memberikan fee kepada pemilik PT. Sumber Alam Sejahtera yang kuat dugaan bangunan yang telah dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan .
Untuk selanjutnya tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan klas Dua lhokseumawe selama 30 hari ke depan.





