Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan launching program jaksa masuk dayah di Pondok Pesantren Modern Al-Manar, yang terletak di kawasan Aceh Besar.
Program Jaksa masuk dayah yang diluncurkan Kejati Aceh, bekerjasama dengan berbagai pihak, bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada santri untuk mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan pondok pesantren.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar menjelaskan program Jaksa masuk dayah ini untuk meningkatkan pemahaman santri terhadap hukum, selain itu sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran hukum di dayah.
Selain itu, program jaksa masuk dayah ini sangat strategis di terapkan di Aceh, mengingat Aceh adalah daerah yang di kenal dengan nilai-nilai syari’ah.
“Orang mungkin asal share melihat konsekuensinya ada, ada konsekuensi hukumnya kan gitu, jadi sebelum share tu mikir dulu, ini menyalahi ketentuan atau tidak, jadi mungkin nanti temen-temen tim dalam melakukan penyuluhan akan sampai kesana, nanti mungkin sampai akhir tahun seluruh Aceh saya targetkan bisa dengan program ini” kata Bambang Bachtiar, Kajati Aceh.
Pesantren Modern Al-Manar merupakan dayah pertama yang di luncurkan program jaksa masuk dayah, kedepan Kajati Aceh berharap program tersebut bisa terus berlanjut ke kabupaten, kota di Aceh.