Lhokseumawe – Pujatvaceh.com – Menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian pembahasan pelaksanaan urusan pemerintahan, penataan daerah otonom dan desain besar otonomi daerah, penjabat kepala daerah. Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi melakukan evaluasi terhadap pj kepala daerah di Aceh dan seluruh Indonesia.

Evaluasi pj kepala daerah oleh Komite I DPD RI ini sebagai bagian kesepakatan rapat kerja antara Mendagri dengan Komite I. Evaluasi pj kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya ada sebagai aturan UU, soal indikator kerja, pertanggungjawaban dan masyarakat bisa memantau bahkan mengawasi Pj-nya.

Berdasarkan ketentuan pasal 18, pasal 20, pasal 21, dan pasal 22 peraturan menteri dalam Negeri (Permendagri) nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Terkait Aceh, evaluasi tentang indikator kerja, bahkan melibatkan stekholder dalam menilainya terkait pertanggungjawaban terhadap publik yang dilakukan secara transparansi.

Ada enam (6) aspek yang dinilai, diantaranya pengendalian inflasi, penanganan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah.

Untuk pedapatan asli daerah dilihat sejauh mana kreatifitas, khususnya Pj Bupati,wali kota yang ada di Aceh dalam mengelolanya, Komite I memandang di Aceh banyak penjabat daerah yang kurang inovatif, sudah bulan Oktober 2023 banyak penyerapan pendapatan belanja daerah yang sangat rendah sekali di Aceh.

Fachrul Razi memastikan beberapa kepala daerah di Aceh masih bertahan, namun juga ada yang mengalami perubahan. Ada beberapa kabupaten yang akan habis masa jabatan pj nya antara lain Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan beberapa kabupaten yang akan berakhir pada bulan Oktober dan Desember.

Dirinya berharap masyarakat juga memberikan masukan terhadap kinerja kepala daerah. Di Aceh tentunya ada beberapa kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya, tentunya akan kita sampaikan kepada mendagri terkait pergantian penjabat daerah baru dengan putra-putri terbaik Aceh lainnya yang mampu untuk memajukan daerah.

“Berdasarkan rapat kerja komite I dengan Kemendagri yang langsung dipimpin oleh Mendagri Tito kemaren pada 4 September 2023, bahwa kita sepakat untuk melibatkan DPD RI dalam melakukan eveluasi terhadap kinerja Pj Kepala Daerah tentunya hal ini kita tindaklanjtuti dengan melakukan rapat kerja Komite I untuk mengevaluasi penjabat daerah yang ada diseluruh Indonesia, terkait Aceh misalkan kita juga mengevaluasi beberapa penjabat kepala daerah yang ada di Aceh itu terkait dengan indikator kerjanya seperti apa, bahkan kita mengevaluasi bagaimana kedekatan mereka dengan masyarakat dan juga melibatkan stakeholder didalam pengambila kebijakan, yang sangat penting adalah pertanggung jawaban public yang harus dilakukan secara transparansi” tutur Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini