Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Keluarga serta kuasa hukum korban atas nama Bahtiar mendatangi Polda Aceh guna mempertanyakan kelanjutan atas laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Aceh Utara.
Dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap Bahtiar, salah satu terdakwa dalam kasus penembakan warga Gampong Cot Manyang, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
Laporan dugaan penyiksaan itu sudah dilaporkan oleh abang kandung korban, sejak 9 November 2023 lalu, namun hingga sudah berjalan empat bulan sejak awal pelaporan, laporan tersebut belum juga ada titik terang.
Kuasa hukum korban, Fasaaro Zalukhu mengatakan dugaan penyiksaan itu terjadi pada saat korban diinterogasi oleh oknum anggota kepolisian Polres Aceh Utara, korban dianiaya dan dipaksa mengakui kesalahan yang dituduhkan terhadap korban, sebelum kasus korban naik berkas pun, korban terus disiksa.
“Secara jujur kami sampaikan kami agak kecewa dengan kinerja ini karena belum ada titik terang dengan laporan yang dilaporkan oleh abang kandung korban atas nama Pak Ismail. Ini merupakan oknum yang nakal, jangan sampai jadi contoh yang buruk pada istitusi Polri. Sedikit kami jelaskan si Bakhtiar ini tertuduh melakukan tindak pidana di kasus lain dan itu sedang diproses banding. sebelum proses perkembangan atas kasus yang mereka selidiki ini si Bakhtiar ini dilakukan penyiksaan atau kekerasan di ruangan satreskrim polres aceh utara untuk mengakui perbuatan yang dituduhkan ini “ tutur kuasa hukum bahtiar, Fasaaro Zalukhu.
Abang kandung korban yang ikut hadir ke Polda Aceh mengungkapkan, sejak awal ditangkap oleh anggota polsek adiknya terus disiksa, kemudian penyiksaan terus berlanjut saat adiknya dipindahkan ke Polres Aceh Utara.
Pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa secepatnya ditindaklanjuti, serta berharap kepada Polda Aceh agar kasus ini dapat diusut dan ditindak tegas terhadap oknum pelaku.
“Dari pertama dibawa ke Kapolsek Baktiya Kabupaten Aceh Utara, disitu juga dia dipukul menggunakan besi, kemudian dia di bawa ke Polres Aceh Utara di Lhoksukon sekitar jam 3. Dirinya dipaksa mengakui penembakan 1 September yang lalu, namun karena Bakhtiar memang tidak melakukannya dia tidak mau mengaku, kemudian dia dipukul menggunakan balok 2×2 dan selang air, cambuk kawat, ditelanjangi dan dilakban mulutnya. Jadi disiksa supaya mengaku apa yang dituduhkan” ucap abang kandung korban, Ismail
Hingga berita ini ditayangkan, Puja Tv belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Humas Polda Aceh meskipun sudah beberapa kali menghubungi.