Koalisi HAM Kritik RPJMA Aceh 2025–2029 karena Abaikan Perspektif GEDSI

Banda Aceh – Pujatv.com : Koalisi NGO HAM Aceh menggelar Temu Media bertajuk “Memperkuat Kebijakan Kesetaraan Gender, Lingkungan Hidup, dan Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) Berbasis GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dalam Dokumen RPJMA Tahun 2025–2029”, di Kantor Koalisi NGO HAM Aceh, Jumat (04/07/2025).
Diskusi ini menghadirkan pemaparan dari beberapa narasumber, seperti Abdullah Abdul Muthalib, Riswati dari Flower Aceh, dan akademisi Yogi Febriand yang bergabung secara daring melalui Zoom. Ketiganya merupakan bagian dari Tim Penyusun Kertas Posisi Koalisi NGO HAM Aceh yang selama ini aktif mengawal dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029.
Abdullah Abdul Muthalib menyoroti lemahnya perhatian terhadap isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB) dalam dokumen RPJMA. Menurutnya, meskipun telah dilakukan roadshow kepada instansi terkait, narasi tentang KBB masih sangat terbatas.
“Isu KBB ini sangat kurang pendiskripsiannya. Dokumen RPJMA belum menjelaskan bagaimana Aceh yang bermartabat bisa menghormati kelompok minoritas,” ungkap Abdullah.

Ia juga menerangkan, bahwa masyarakat yang kritis saja kesulitan mengakses dokumen RPJMA, apalagi masyarakat umum, karena tidak adanya publikasi rancangan awal tersebut.
Yogi Febriand menjelaskan, bahwa dokumen RPJMA sudah menggunakan istilah “Bermartabat” dalam visi program sosial keagamaan, namun implementasinya belum menyentuh kelompok minoritas agama.
“RPJMA belum menerjemahkan nilai toleransi dan agama berkemajuan sebagaimana yang tertuang dalam Asta Cita Nasional. Fokus utama masih pada penguatan syariat Islam, seperti santunan kepada tengku, pembangunan masjid, dan indeks syariah mirip dengan RPJMA sebelumnya,” jelas Yogi.
Ia juga menyoroti ketiadaan istilah-istilah seperti “Gereja”, “Kristen”, dan “Buddha” dalam dokumen tersebut, menandakan rendahnya perhatian terhadap kelompok minoritas agama.
Riswati dari Flower Aceh menyoroti bahwa meski isu kesetaraan gender, perempuan, dan anak telah masuk dalam RPJMA, implementasi dan detail hukumnya masih sangat terbatas.

“Kami sudah memberikan catatan rinci, bukan hanya rekomendasi umum. Aceh sebagai daerah bekas konflik dan wilayah penerapan syariat Islam perlu memperkuat perencanaan yang responsif, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak,” ujar Riswati.
Ia juga menekankan perlunya perhatian terhadap kekerasan berbasis etnis dan waktu, serta pentingnya penerapan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) secara menyeluruh di seluruh sektor, bukan hanya sebatas isu perempuan dan anak.
Pada penutupan, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil menegaskan bahwa dokumen RPJMA sebagai dokumen strategis daerah harus mampu mengakomodir prinsip-prinsip inklusi sosial, keadilan gender, serta penghormatan terhadap kebebasan beragama dan keyakinan sebagai bagian dari semangat pembangunan yang berkeadilan.
Diharapkan, hasil diskusi dan masukan dalam Temu Media ini dapat menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan RPJMA 2025-2029 serta memperkuat posisi GEDSI sebagai pendekatan lintas sektor yang fundamental dalam pembangunan daerah.





