Banda Aceh – Pujatvaceh.com – Lima unit Rumah Dinas TNI AD semi permanen di asrama PHB, atau di kawasan Jalan Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh ditertibkan.

Kegiatan pemurnian pangkalan itu dilakukan dalam rangka mengamankan aset milik negara berupa lahan dan bangunan. Nantinya rumah tersebut akan digunakan untuk perumahan prajurit TNI AD yang aktif berdinas.

Ini merupakan tindak lanjut dari adanya klaim atas tanah dan bangunan di kawasan tersebut, tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki sertifikat hak pakai SHP nomor 01.01.01.02.4.02004, tertanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN.

Dalam melakukan pemurnian pangkalan, Kodam IM juga telah menyiapkan rumah tinggal sementara untuk para penghuni di Rumah Dinas Yonif/R 112 yang bisa ditempati selama enam bulan kedepan.

“Kegiatan pemurnian pangkalan ini adalah dengan maksud mengembalikan fungsi aset milik negara berupa asrama TNI AD kita kembalikan lagi kepada fungsinya untuk pada saatnya nanti setelah ini akan ditempati oleh prajurit TNI yang berdinas aktif. Berdasarkan UUD no 24 tahun 2014 dan peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah serta berdasarkan surat sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN secara sah bahwa tanah yang ada di asrama PHB TNI AD Lampriet ini merupakan inventaris kekayaan milik negara dalam hal ini Departemen Pertahanan CQ nya Kodam IM” kata Kolonel Inf Irhamni Zainal, Kapendam IM.

Pantauan di lapangan saat pemurnian pangkalan meski trlihat sedikit respon dari penghuni rumah, namun pengosongan barang-barang milik penghuni di rumah berjalan lancar tanpa adanya gesekan. Kuasa hukum penghuni yang rumahnya terkena pengosongan, M. Qudrat Husni mengatakan bahwa pengosongan tersebut tidak sesuai dengan isi surat somasi.

“Kita menganggap pengosongan paksa, penggusuran paksa. Sebelumnya kita pernah menerima surat somasi dari Kakumdam yang ditandatangi oleh Kakumdam itu 3 kali somasi yang dalam somasi tersebut disebutkan diberi waktu kepada warga untuk dilakukan pengosongan paksa, apabila masyarakat tidak bersedia dalam somasi tersebut disebutkan bahwa Kodam akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana, setelah jangka waktu berakhir ternyata pihak Kumdam tidak menempuh jalur hukum tapi langsung melakukan penggusuran secara sepihak” ujar M. Qudrat Husni Putra, Kuasa Hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini