BANDA ACEH- PUJATVACEH.COM– Dengan beredarnya isu terkait cabang olahraga (Cabor) yang akan di pertandingkan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 mendatang, E-Sport disebut sebut menjadi salah satu Cabor yang di pertandingkan, dan di anggap sangat bertentangan dengan Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019, tentang hukum bermain Game PUBG dan sejenisnya adalah haram, dan itu tidaklah benar

Seperti yang kita ketahui, E-SPORT merupakan jenis olahraga baru yang sangat di gandrungi kaum milenial yang sangat di gandrungi kaum millennial. Olahraga jenis permainan game online ini, saat ini memang sudah terdaftar sebagai anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh, setelah E-Sport diterima sebagai anggota Koni pusat beberapa waktu lalu.

Faisal Saifuddin selaku Wakil Ketua Umum 1 KONI Aceh Faisal Saifuddin mengatakan, ini hanyalah kekeliruan semata, dan e-sport tidak masuk dalam cabor pon 2024 mendatang.

“Dan E-Sport tidak masuk didalamnya, jadi kalau Koni pusat mau mempertandingkan E- Sport, itu tidak di pertandingkan di Aceh”, ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini