Lhokseumawe – Puja TV – Peta zona risiko atau PZR kasus covid-19 di provinsi aceh kembali berubah. Dua kabupaten kota ditetapkan sebagai zona kuning, tujuh belas kabupaten kota ditetapkan sebagai zona oranye. Sedangkan empat kabupaten kota lainnya ditetapkan sebagai zona merah.

Perubahan Peta Zona Risiko ini berdasarkan analisis data covid-19 per tanggal 4 Oktober 2020. Oleh para pakar epidemiologi satuan tugas covid-19 nasional.

Diantara empat kabupaten kota yang ditetapkan sebagai zona merah, diantaranya merupakan kota lhokseumawe dan banda aceh, Menyusul kota sabang dan Kabupaten Aceh Besar.  Sebelumnya dua kota ini merupakan zona oranye atau daerah risiko sedang peningkatan covid-19.

“Penetapan lhokseumawe sebagai zona merah dilihat dari sejumlah segi, diantaranya segi epidemiologi, peningkatan kasus, hingga segi pelayanan kesehatan,”kata Said Alam Zulfikar, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Untuk diketahui, daerah dengan zona kuning merupakan daerah risiko rendah. Zona oranye dengan risiko sedang, serta zona merah merupakan daerah dengan risiko tinggi peningkatan kasus covid-19.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini