Langgar Syariat, Penginapan Kupula Banda Aceh Disegel

Banda Aceh – Pujatv.com : Diduga kerap dijadikan tempat maksiat, pemerintah kota Banda Aceh menyegel dan menutup sementara salah satu usaha penginapan di wilayah Bandar Baru, Kuta Alam, yang diduga melanggar syariat islam serta tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan berlaku, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Penyegelan dilakukan langsung oleh wali kota Banda Aceh, Illiza Sa’ Aduddin Djamal, bersama pihak satuan polisi pamong praja atau satpol PP dan waliyatul hisbah (WH), serta perangkat gampong setempat.

Saat penyegelan, Illiza juga sempat memeriksa beberapa kamar yang ditempati pengunjung di penginapan tersebut bersama petugas. Saat memeriksa kamar petugas menemukan sejumlah kondom, dan tisu magic dibawah tempat tidur.
Tak sampai disitu, petugas juga memeriksa kendaraan pengunjung yang terparkir disana. Hasilnya, petugas menemukan beberapa kotak kondom di mobil milik salah satu tamu di hotel tersebut.

Wali kota Banda Aceh menegaskan penyegelan ini bersifat sementara, namun bila melanggar aturan bisa dikenakan sanksi pidana, atau dikenakan sanksi penutupan tempat usaha secara permanen.
Pada stiker penutupan sementara tersebut, juga dituliskan bahwa penginapan itu telah melanggar Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Dan kini, dalam pengawasan satpol P, wilayatul hisbah (WH) Banda Aceh.





