Keterangan Gambar: Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, Dokter Said Alam Zulfikar saat diwawancarai tim jurnalis PujaTV Aceh.

Lhokseumawe- -PUJATVACEH-  Satuan tugas covid-19 aceh, menetapkan sepuluh kabupaten atau kota di provinsi aceh sebagai zona merah, atau kawasan dengan risiko paling tinggi penyebaran covid-19, salah satunya adalah kota Lhokseumawe.

Hal itu disebabkan oleh tingginya kasus covid-19 pasca arus balik mudik lebaran, di sejumlah daerah tersebut.

Sembilan kabupaten atau kota lainnya yang ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19 yaitu Kota Banda Aceh,  Aceh Besar, Pidie, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Langsa.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar menyebutkan, terhitung hingga tanggal 27 Mei 2021,  jumlah kasus konfirmasi positif covid-19 tersebut mencapai 682 kasus. Sedangkan kasus konfirmasi positif covid-19 yang meninggal dunia, mencapai 27 kasus.

“Penetapan zona yang dilakukan oleh satgas covid-19 ini tidak hanya berdasarkan  jumlah kasus.  Namun juga dilihat dari sejumlah kriteria lainnya, seperti pelayanan kesehatan,  indikator epidemiologi, hingga indikator survelans kesehatan masyarakat”,  kata dr. Said Alam Zulfikar, Kadis Kesehatan Kota Lhokseumawe kepada Jurnalis PujaTV Aceh.

Dirinya berharap agar semua pihak tetap patuh menjalankan protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments