Mahasiswa Serahkan Petisi Usai Pergub JKA Resmi Dicabut

Banda Aceh – Pujatv.com Pemerintah Aceh resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh atau JKA menjelang aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 18 Mei 2026.
Meski pencabutan aturan tersebut telah diumumkan, massa aksi tetap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan petisi pencabutan Pergub Nomor 2 kepada pemerintah.
Aksi yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Para peserta aksi menilai pencabutan Pergub Nomor 2 menjadi langkah penting agar layanan kesehatan kembali dapat diakses masyarakat secara merata tanpa pembatasan berdasarkan kategori desil.

Petisi pencabutan Pergub diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh yang hadir mewakili Muzakir Manaf.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menyampaikan pelayanan kesehatan masyarakat kini kembali dibuka secara menyeluruh di seluruh fasilitas kesehatan di Aceh.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, sekitar 5,7 juta masyarakat Aceh kembali dapat mengakses layanan kesehatan di 366 puskesmas dan 68 rumah sakit yang tersebar di seluruh Aceh tanpa memandang status desil.

Kebijakan itu disambut positif oleh masyarakat maupun peserta aksi karena dinilai memberikan kepastian akses layanan kesehatan yang lebih adil dan merata.
Para peserta aksi berharap pencabutan Pergub Nomor 2 tidak hanya menjadi keputusan sementara, tetapi juga menjadi momentum evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan pelayanan kesehatan yang lebih berpihak kepada masyarakat luas.





