Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Penertiban dan pencopotan ratusan alat peraga kampanye dilakukan disejumlah titik di Kawasan Kota Meulaboh seperti di Jalan Nasional Jalan Lintas Kabupaten Jalan Teuku Umar, Jalan Manekroe, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gajah Mada.

Penertiban APK Caleg tersebut juga melibatkan KIP atau KPU, Aparat TNI, Polri dan Satpol PP – WH, akan berlangsung selama tiga hari hingga Kamis 9 November mendatang, selain di wilayah kota penertiban juga dilakukan di setiap kecamatan.

Komisioner Bawaslu Aceh Barat, Sudirman mengatakan, penertiban APK Caleg dilakukan setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap atau DCT baik caleg DPRK, DPRA maupun DPR RI.

Selain itu APK caleg yang dipasang juga melanggar aturan kerena belum memasuki masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU pusat sampai tanggal 28 November mendatang.

“Kita bersama-sama hari ini melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye yang menurut aturan termasuk dalam kategori alat peraga kampanye yang harus ditertibkan karena kita belum masuk dalam masa kampanye sampai tanggal 28 nanti” kata Sudirman, Komisioner Bawaslu.

Sebelumnya Bawaslu telah menyurati KIP Aceh Barat dan partai peserta pemilu untuk tidak memasang alat peraga kampanye, karena belum memasuki masa kampanye, namun bagi yang telah memasang apk kampanye diminta untuk diturunkan atau ditutup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini