Mantan Kepsek Kritisi Mutasi Dan Pelantikan Pejabat Di Aceh Tengah

Aceh Tengah – Pujatv.com : Pasca pelantikan dan mutasi 36 kepala sekolah dan sejumlah pejabat fungsional yang terdiri dari kepala sekolah TK, SD, SMP, serta kepala puskesmas pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu di gedung UMMI, Pendopo Bupati Aceh Tengah, mendapat kritikan dari kepala sekolah yang terkena imbas mutasi.
Menurut Bupati Haili Yoga, pelantikan ini sebagai penyegaran birokrasi untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, dan bertujuan meningkatkan mutu sekolah dan pelayanan puskesmas di masyarakat.
Meskipun begitu, salah seorang kepala sekolah yang terdampak dari aksi mutasi tersebut, yaitu selamaddin mengkritisi proses mutasi. Menurut dirinya, biasanya mutasi dilaksanakan secara terbuka, dengan surat undangan yang jelas, termasuk informasi status jabatan yang dipertahankan atau diturunkan.

Dalam mutasi kali ini, banyak kepala sekolah mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan, sehingga terkejut saat namanya dibacakan sebagai pejabat yang digantikan.
Selamaddin menilai, mutasi ini terkesan sebagai bentuk hukuman atau penghinaan karena dilakukan tanpa kejelasan, bahkan kepala sekolah yang dimutasi menjadi guru tidak menerima surat penempatan resmi, sehingga berisiko kehilangan jam mengajar dan gagal memenuhi syarat sertifikasi guru.

Sementara itu, kepala bidang mutasi dan promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Idham, menjelaskan bahwa, mutasi tersebut telah sesuai peraturan dan mendapat persetujuan BKN. Hanya yang diangkat menjadi kepala sekolah yang dilantik dan diundang, sementara yang diberhentikan tidak diundang untuk menghindari gangguan psikologis.
Namun, dalam SK Bupati, semua nama tetap dicantumkan dan sudah ditempatkan di posisi sesuai, termasuk penyesuaian untuk kepentingan sertifikasi guru.





