MaTA kritisi Pengalihan Dana Bantuan sosial 1500 santri untuk rumah dhuafa Aceh Utara
Alfian Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Aceh Utara – Pujatv.com: pemberitaan Pujatv.com terkait “1500 santri tidak dapat dana bantuan dari Baitul Mal Aceh Utara karena Dana dialihkan ” pada 4 Januari 2025 mendapatkan respon dari Alfian selaku koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Menurut Alfian” pembangunan rumah dhuafa anggaran yang bersumber dari Baitul Mal Aceh Utara sebelumnya sempat bermasalah dengan hukum, bahkan sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari kasus dugaan korupsi tersebut, padahal kasus tersebut sudah masuk pada tahap penyelidikan oleh Kejari Aceh Utara” ungkapnya
Selain itu “Alasan di alihkan anggaran dana bantuan sosial Baitul mal untuk para santri ke pembangunan rumah dhuafa sangat mulia. tapi kalau motifnya untuk bisa mendapatkan fee atas pembangunan rumah dhuafa tersebut maka itu kebijakan koruptif dan jahat. apa lagi nantinya pembangunan rumah ditemukan tidak standar dari ketentuan yang telah ditentukan. sebagaimana yang telah terjadi sebelumnya” kata Alfian.
Sebagaimana diketahui Sebelumnya Kejari Aceh Utara telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembangunan proyek pembangunan rumah duafa Kabupaten Aceh Utara tahun 2021 senilai Rp 11,2 miliar.
Para tersangka tersebut yaitu Kepala Baitul Mal Aceh Utara yang berinisial YI (43), Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) M (49), Mantan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), dan Mantan Ketua Tim Pelaksana RS (36). Mereka menyandang status tersangka sejak 3 Agustus 2022 lalu.





