Aceh Utara – Pujatvaceh.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi tanggul pengendalian banjir sungai Krueng Buloh, di kawasan Desa Keude Blang Ara, bersebelahan dengan Desa Krueng Mayang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, masih tetap berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, menyebutkan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) Provinsi Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus itu sebesar Rp. 105 Juta. Namun kerugian tersebut telah dikembalikan ke KAS Daerah, pada masa pemeliharan dalam jangka waktu 6 bulan, dan kerusakan pada konstruksi tanggul pengendalian banjir itu juga telah diperbaiki.
Menurut Diah Ayu Hartati, untuk sementara tidak ada pemanggilan terkait kasus tersebut, serta kedepannya pihaknya akan melakukan ekspose perkara. Namun jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka pihaknya tidak bisa melanjutkan tahap persidangan.
Terkait kondisi tanggul yang ambruk pasca dilakukan perbaikan, pihak kejaksaan mengaku akan melakukan evaluasi kembali, apabila kerusakan disebabkan oleh banjir atau faktor alam lainnya, maka hal itu dinilai sebagai masalah yang berbeda dengan sebelumnya.
“Kasus tersebut telah kami tangani pada masa pemeliharaan, namun dalam masa tersebut, konstruksi tanggul pengendalian banjir sungai Krueng Buloh telah diperbaiki. Dari hasil audit BPK, terdapat temuan Rp. 105 Juta dan sudah dikembalikan kan ke KAS Daerah. Dari hasil pemeriksaan konstruksi tanggul tersebut yang telah kami periksa ke lokasi pada masa pemeliharaan, jika kemudian rusak kembali karena luar biasanya kondisi banjir besar, saya kira itu termasuk permasalahan lain” kata Diah Ayu Hartati, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Diberitakan sebelumnya, proyek pengendalian banjir Krueng Buloh yang berada di kawasan Desa Keude Blang Ara, bersebelahan dengan Desa Krueng Mayang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, kembali roboh. Padahal proyek yang bersumber dari APBA 2020 itu, baru saja diperbaiki beberapa waktu lalu.






