Aceh Besar – Pujatvaceh.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengukuhkan Tengku Bustami Sebagai Ketua Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Pergantian Antar Waktu (PAW) Kabupaten Aceh Besar Periode 2017-2022 , Di Gedung Dekranasda, Kabupaten Setempat, Senin (4/10) Siang.
Tengku Bustami yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua dikukuhkan sebagai ketua menggantikan Almarhum Aba H. Mukhsalmina A. Wahab adik kandung Wakil Bupati Aceh Besar, yang telah pulang ke rahmatullah pada bulan 7 lalu.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri Sekda Aceh Besar serta dilaksanakan dengan memperketat protokol kesehatan dan secara terbatas.
Ketua MPU meminta Pemerintah Aceh Besar agar memberi payung hukum kepada MPU tentang perizinan pengajian di daerah setempat, terutama untuk mendeteksi pengajian yang menyimpang dengan akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah yang meresahkan masyarakat.
Sementara terkait tentang program vaksinasi pada dasarnya MPU merujuk pada fatwa MPU Provinsi dan mendukung vaksin halal demi menjaga imun tubuh masyarakat , namun tanpa ada unsur pemaksaan.
Ketua PAW MPU Aceh Besar, Tengku Bustami , mengatakan, siap melanjutkan program yang sudah ada dan berupaya menjalankan program melalui musyawarah bersama sebelum memutuskan secara bersama-sama .
“Terkait vaksin dari MPU sudah ada ketetapanya, kita akan merujuk pada MPU Provinsi serta kita sudah berkoordinasi bahwa untuk sementara waktu karena MPU provinsi tidak mungkin untuk membuat penelitian tentang vaksin itu, kita hanya berpegang pada apa yang telah di fatwakan oleh MUI pusat terkait vaksin,” Jelas Tengku Bustami.
Sementara Sulaimi, Seketaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, dalam sambutannya, menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Aceh besar selalu mendukung program yang dijalankan MPU dalam rangka perkembangan Aceh Besar dimasa yang akan datang .
“Semoga Pemerintah Aceh Besar dan MPU Aceh Besar bisa selalu bersinergi dan kita dari Pemkab Aceh Besar juga sangat mendukung program-program yang di jalankan oleh MPU kabupaten aceh Besar”. jelas Sekda Aceh Besar
Selain itu, MPU Aceh Besar juga mendukung fatwa haram judi online yang sangat meresahkan dikalangan masyarakat, karena dampak dari kecanduan Game daring atau Chip Domino lebih bahaya dari Narkoba. sehingga mpu meminta pemerintah agar memblokir situs game judi online karena memang dilarang dalam agama Islam.



