LANGSA – PUJATVACEH.COM Satuan Polisi Pamong Praja kota Langsa bersama petugas gabungan dari TNI dan polisi menggelar operasi yustisi secara rutin baik saat pagi maupun malam hari. Kegiatan ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker guna cegah penyebaran virus Covid-19 di kota setempat. (07/12/2020).

Bagi warga yang tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi secara berkala jika baru pertama kali melanggar maka akan diberikan sanksi berupa teguran dan surat peringatan, kemudian pelanggaran kedua akan diberikan sanksi bakti sosial seperti mengutip sampah dan untuk pelanggaran yang ketiga kalinya akan diberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000.

Sekretaris Satpol-PP Dan WH kota Langsa, Kamaruzzaman mengatakan bagi pengendara maupun pejalan kaki yang tidak memakai masker maka akan diberikan sanksi, hal ini sesuai peraturan wali kota Langsa No. 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.

“Bagi yang pertama kali melanggar akan diberikan teguran tertulis, apabila melanggar kedua kalinya akan diberikan sanksi bakti sosial dan bagi yang sudah melanggar tiga kali akan dikenakan denda sebanyak Rp 50.000”, ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini