28.3 C
Banda Aceh
Minggu, 28 April, 2024

Panwaslih Provinsi Aceh Tetapkan KIP Aceh dan Pidie lakukan Pelanggaran Administrasi

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Panwaslih Provinsi Aceh Tetapkan KIP Aceh dan Pidie lakukan Pelanggaran Administrasi

 

Banda Aceh – Pujatv.com: Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Sabtu, (9/3/ 2024).

 

Pelaksanaan sidang acara cepat tersebut dilaksanakan dikarenakan adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi calon anggota DPD dalam wilayah Provinsi Aceh yang hadir pada rapat pleno terbuka tersebut di atas.

 

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.

 

Dalam agenda sidang tersebut, hadir pihak pelapor dari beberapa calon anggota DPD Aceh serta terlapor Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie

 

Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran & penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang disampaikan, dalam pembacaan putusannya didepan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menetapkan Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024, dengan ketetapan:

 

1. menyatakan Terlapor Satu dan Terlapor Dua terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Provinsi Aceh;

 

2. memerintahkan kepada Terlapor Satu dan Terlapor Dua untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara bagi calon DPD di Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Kemudian hasil salinan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir. []

Ini Alasan Safaruddin Calonkan Diri Jadi Bupati Aceh Barat Daya

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh yang dijadwalkan pada November 2024 mendatang, sederet nama calon kepala daerah yang...

DPRA Sah Kan Empat Qanun Penting Harap Kemendagri Segera Registrasi

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat paripurna tahun 2024 dengan tiga agenda, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur...

Pertumbuhan Pohon Mangrove Di Aceh Bisa Dipantau Secara Digital Barcode

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Dalam upaya menjaga ekosistem dan keberlangsungan tanaman mangrove di Provinsi Aceh, berbagai terobosan dilakukan. Bertepatan dengan peringatan Hari Bumi Tahun...

Masuk Gelombang Kedua, Jemaah Haji Aceh Mulai Berangkat ke Mekah 29 Mei 2024

Banda Aceh - Pujatvaceh.com - Jemaah haji Aceh akan berangkat menuju Tanah Suci mulai 29 Mei 2024. Para jemaah yang berangkat tahun ini masuk...

POPULERnew
Berita terpopuler