29.4 C
Banda Aceh
Senin, 13 Mei, 2024

Panwaslih Provinsi Aceh Tetapkan KIP Aceh dan Pidie lakukan Pelanggaran Administrasi

Newspaper Theme

Terkininew
Berita terkini

Newspaper Theme
Newspaper Theme

Panwaslih Provinsi Aceh Tetapkan KIP Aceh dan Pidie lakukan Pelanggaran Administrasi

 

Banda Aceh – Pujatv.com: Panwaslih Provinsi Aceh melaksanakan Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara Cepat Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Sabtu, (9/3/ 2024).

 

Pelaksanaan sidang acara cepat tersebut dilaksanakan dikarenakan adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi-saksi calon anggota DPD dalam wilayah Provinsi Aceh yang hadir pada rapat pleno terbuka tersebut di atas.

 

Sebelumnya dalam rapat tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Provinsi Aceh, Safwani mengatakan bahwa Panwaslih Provinsi Aceh membuka ruang untuk para peserta Pemilu untuk penyelesaian administrasi cepat melalui laporan yang diajukan oleh calon anggota DPD Aceh.

 

Dalam agenda sidang tersebut, hadir pihak pelapor dari beberapa calon anggota DPD Aceh serta terlapor Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie

 

Pihak pelapor dalam keterangannya, melaporkan adanya pergeseran & penggelembungan perolehan suara yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Aceh untuk keuntungan calon Anggota DPD tertentu, dan berakibat kerugian kepada calon Anggota DPD lainnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan disertai bukti-bukti yang disampaikan, dalam pembacaan putusannya didepan para saksi yang hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh menetapkan Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.00/III/2024 tanggal 9 Maret 2024, dengan ketetapan:

 

1. menyatakan Terlapor Satu dan Terlapor Dua terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Provinsi Aceh;

 

2. memerintahkan kepada Terlapor Satu dan Terlapor Dua untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara bagi calon DPD di Kecamatan Kota Sigli, Kecamatan Pidie, Kecamatan Kembang Tanjung, Kecamatan Muara Tiga, Kecamatan Batee, Kecamatan Mutiara, Kecamatan Mutiara Timur, Kecamatan Tangse, Kecamatan Geumpang, Kecamatan Peukan Baro, Kecamatan Mila, Kecamatan Delima, Kecamatan Simpang Tiga, Kecamatan Sakti, Kecamatan Padang Tiji, dan Kecamatan Grong-Grong dengan merujuk pada C Hasil TPS.

Kemudian hasil salinan Putusan Panwaslih Provinsi Aceh tersebut diserahkan kepada pihak terlapor dan pelapor yang disaksikan oleh seluruh saksi dari peserta Pemilu yang hadir. []

Iskandar Al Farlaky Boyong 22 Panglima Sagoe Aceh Timur Ke Kantor DPP PA

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Iskandar Usman Al Farlaky mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP PA), dirinya datang bersama 22 Panglima Sagoe,...

Gerindra Aceh Mulai Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Partai Gerindra Aceh membuka pendaftaran calon kepala daerah (Pilkada) jelang pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang. Pendaftaran dibuka untuk calon...

Alfian: Dugaan Korupsi 15,7 Miliar Di BRA Mengalir Ke Pemilu Legislatif 2024

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Koordinator Lembaga Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA, Alfian menyoroti adanya dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran bantuan kepada kelompok budidaya ikan...

Anies Baswedan: Terimakasih Aceh Telah Melahirkan Anak-Anak Pemberani

Banda Aceh – Pujatvaceh.com - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024, dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berkunjung ke Aceh pada...

POPULERnew
Berita terpopuler