Pasangan Gay Hingga Pelaku Zina Di Cambuk Di Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pujatv.com : Sebanyak 10 Orang Menjalani Eksekusi Cambuk Di Taman Bustanussalatin Atau Taman Sari Banda Aceh, Pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mereka Terbukti Melanggar Qanun Jinayat Berbagai Kasus, Mulai Dari Liwath (Gay) Atau Hubungan Pria Sesama Jenis, Zina, Hingga Judi Online.
Dua Terpidana Yang Dieksekusi Di Antaranya Merupakan Pasangan Gay Yang Ditangkap Tiga Bulan Lalu Di Toilet Taman Bustanussalatin, Mereka Ditemukan Baru Saja Melakukan Hubungan Liwath.

Sepanjang Tahun 2025, Ada Dua Kasus Pasangan Gay Di Banda Aceh, Satu Diantaranya Masih Menjalankan Proses Hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati, Mengatakan Hukuman Cambuk Tersebut Merupakan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap Atau Inkrah, Masing-Masing Terpidana Dieksekusi Cambuk Dengan Jumlah Berbeda.
Sementara Itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, Mengatakan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Seks Di Banda Aceh, Hal Ini Merupakan Pengingat Bahwa Di Banda Aceh Tidak Nyaman Untuk Pelaku Homoseksual Dan Lesbian Karena Ada Qanun Yang Mengatur.

Selain Pasangan Liwath, Dua Pasangan Pelaku Zina Juga Ikut Dicambuk, Satu Pasangan Pelaku Khalwat, Serta Dua Orang Lain Yang Terbukti Melakukan Judi Online.
Dua Pasangan Zina Masing-Masing Dihukum 100 Kali Cambukan Tanpa Pengurangan Masa Hukuman. Sementara Pasangan Khalwat Dihukum Enam Dan Delapan Kali Cambukan.
Pelaksanaan Eksekusi Cambuk Tetap Berpedoman Pada Qanun Acara Jinayat Tanpa Ada Perubahan Mekanisme.





