Pelaku Zina Dan Perjudian Di Aceh Utara Dicambuk Di Depan Umum

Aceh Utara – Pujatv.com : Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama pihak wilayatul hisbah (wh) melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sebelas terpidana kasus pelanggaran syariat islam di halaman kantor kejaksaan Negeri Lhokseukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan qanun jinayat yang berlaku di Aceh.
Dari sebelas terpidana yang menjalani hukuman cambuk, dua di antaranya terbukti melakukan jarimah perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, sementara sisanya terlibat dalam jarimah maisir (perjudian). Proses eksekusi berlangsung di hadapan sejumlah warga yang menyaksikan langsung.

Kepala kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk penerapan syariat islam yang harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Aceh serta peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran syariat islam.

Sementara itu, salah satu terpidana terpaksa harus dihentikan sementara hukumannya setelah beberapa kali cambukan karena kondisi kesehatannya memburuk. Eksekusi akan dilanjutkan setelah yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh tim medis.
Penerapan hukuman cambuk di aceh telah diatur dalam qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Hukuman ini diberlakukan untuk berbagai pelanggaran syariat islam, termasuk zina, maisir (perjudian), khamar (minuman keras) dan pelecehan seksual. Eksekusi ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan syariat islam yang berlaku di Aceh.





