Pemain Judol Dan Pelaku Asusila Dicambuk Di Aceh Utara

Aceh Utara – Pujatv : Sembilan orang yang terbukti melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat, dihukum cambuk di depan umum. Masing-masing dicambuk paling sedikit tiga kali, dan paling banyak seratus kali cambukan.
Hukuman cambuk seratus kali dieksekusi terhadap terpidana perkara zina, pemerkosaan, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Kejaksaan negeri Aceh Utara, Aceh, mengeksekusi cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang terbukti melanggar Qanun Aceh nomor enam, tahun dua ribu empat belas, tentang hukum jinayat.

Detik-detik uqubat cambuk digelar secara terbuka, berlangsung di halaman kejaksaan negeri aceh utara, pada Selasa 29 Juli 2025, dari sembilan terpidana, empat diantaranya perkara maisir atau judi online, jarimah zina, pemerkosaan, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Hukuman cambuk yang diberikan juga bervariasi, paling sedikit dengan tiga kali cambukan, sedangkan terpidana jarimah zina, pemerkosaan, dan pelecehan seksual terhadap anak dihukum dengan seratus kali cambukan.
Kajari Aceh Utara, mengatakan, uqubat cambuk didominasi perkara maisir atau judi online, sedangkan total seluruhnya sejak Februari hingga Juli 2025, sudah 17 terpidana dari sejumlah perkara yang menjalani hukuman cambuk.

Dengan adanya eksekusi cambuk tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar Qanun Aceh, dan diharapkan para terpidana dapat sadar.





