Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Diduga melakukan rekayasa atau persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang pada penetapan tender pemenang paket Peningkatan Jalan Beurawang – Rambong. Perusahaan lokal CV. Rahmad terpaksa melaporkan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Aceh Barat ke Polres setempat.

Pihak CV. Rahmad terpaksa melaporkan ke polisi karena menilai proses penetapan pemenang yang dilakukan oleh UKPBJ telah menyalahi aturan yang berlaku dan dianggap sangat mendiskriminalisasi perusahaan lokal.

Dijelaskannya CV. Rahmad mengikuti tender di laman LPSE Aceh Barat, pada Paket Peningkatan Jalan Beurawang – Rambong, dimana prosesnya dimulai pada tanggal 10 Februari 2023 dengan nilai Paket Rp 4.615.000.000,00.

Kemudian pada tanggal 10 April 2023 Pokja- UKPBJ menetapkan Pemenang CV. Mus Brother dengan nilai Penawaran Rp.4.539.495.095,68. Sedangkan penawaran perusahaan lebih rendah yakni CV. Rahmad sebesar Rp.3.790.976.177,18.

Akhirnya CV.Rahmad melakukan sanggahan pada tanggal 17 April 2023 dan sanggapanpun dijawab dengan sangat asal tanpa mempertimbangkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Selanjutnya CV. Rahmad kembali melakukan sanggahan banding pada tanggal 02 mei 2023 kepada KPA/PPK bidang jalan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat. Pihaknya manyatakan keberatan dan menolak hasil tender dan pihaknya menginginkan KPA/PPK paket tersebut untuk melakukan pembuktian data/ uji forensik terhadap seluruh proses tender.

“Kami menduga ada indikasi pengaturan pemenang tender dilakukan jauh sebelum paket dilelang, dimana calon pemenang harus menyerahkan sejumlah uang atau fee proyek yang jumlahnya berdasarkan pada besaran nilai proyek yang akan diikuti. Kita melaporkan ULP karena tiba tiba menetapankan pemenang, padahal saat penetapan paket tersebut  kami masih sanggah, tapi langsung proses penandatangan kontrak, tanpa memperdulikan sanggahan kami langsung memenangkan perusahaan lain, ini sangat tidak adil. UKPBJ menyatakan bahwa perusahaan kami tidak memenuhi kriteria dan dinyatakan gugur, dimana selisih harga penawaran perusahaan kami dengan Perusahaan yang dimenangkan mencapai Rp.748.518.918,5, inikan aneh” Pungkas Heri Fitrianto, Staff CV. Rahmad.

Di tanggal 12 Juni 2023 KPA bidang Jalan PUPR Aceh Barat menjawab sanggahan banding dengan menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam proses evalusi dan dinyatakan paket tersebut gagal dan sanggahan banding diterima. Kemudian pada tanggal 19 Juli 2023 CV. Rahmad kembali melakukan sanggahan karena hal yang menggugurkan penawaran perusahannya pada proses evaluasi dinilai sangat mengada-ada dan subjektif.

Namun lagi-lagi Pokja/UKPBJ kembali menolak ditanggal 20 Juli 2023 dan kemudian pada tanggal 21 Juli 2023 perusahaan pemenang tender telah melakukan tanda tangan kontrak.

Pihaknya menduga berat adanya indikasi kecurangan dalam mengatur pemenang tender proyek, ketidakadilan ini sehingga terpaksa melaporkan hal tersebut kepada kepolisian Aceh Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini