Aceh Selatan – Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan satu pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Kuta Trieng, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan, AKP Zulfitriadi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial M-H (33) yang merupakan warga Aceh Barat Daya yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya warga Abdya menuju Kabupaten Aceh Selatan yang membawa narkotika jenis sabu. Setelah selidiki, ternyata benar M-H dengan menggunakan mobil jenis Brio menuju Aceh Selatan dan sedang berhenti di Masjid Krueng Baru. Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan menggeledah M-H. Dalam saku celananya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, sehingga M-H langsung diamankan.

M-H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M-J (46) dan sedang dilakukan pengejaran. Tim Opsnal juga menggeledah rumah M-H di Abdya dan menemukan tujuh paket sabu seberat 11,45 gram.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan berupa satu paket sabu 16,96 gram, satu lembar tisu pembungkus sabu, satu unit mobil Brio warna merah lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit handphone.

“Benar, kita menangkap satu warga Abdya berinisial M-H. Ia merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses hukum” ujar AKP Zulfitriadi. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini