Penyataan Mendagri Soal Kisruh Empat Pulau Gugat Ke PTUN Dikritik Keras Oleh Praktisi Hukum Aceh

Lhokseumawe – Pujatv.com: Pernyataan menteri dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, tidak akan keberatan apabila pemerintah provinsi aceh menggugat ke PTUN, terkait keputusan kementerian dalam negeri mengenai pemindahan empat pulau jadi milik Sumut. Hal ini disampaikan tito saat menyampaikan pidato, pada kegiatan musrenbang pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, 4 juni 2025 lalu.
Terkait dengan pernyataan Tito tersebut, t fakhrial dani atau yang akrab disapa ampon dani, salah seorang praktisi hukum dan saat ini menjabat sebagai ketua peradi Lhokseumawe, mengkritisi pernyataan tersebut.

Menurut Ampon Dani, Mendagri terlalu cepat mengarahkan penyelesaian kasus ini melalui lembaga peradilan. Padahal, dalam surat keputusan mendagri nomor 300.2.2-2138 tahun 2025, yang menyebutkan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang, berpindah dari Kabupaten Aceh Singkil Ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Ada tertulis apabila terjadi perselisihan bisa diselesaikan secara internal di lembaga kemendagri itu sendiri, dengan segala perangkat yang ada. Seharusnya, langkah ini dahulu yang disarankan oleh Tito, bukan sekonyong-konyong mengarahkan ke PTUN.
Menurut ampon dani, penyataan tito ini bisa menyulut kekisruhan di Aceh, padahal hubungan Aceh dan pusat selama ini sudah cukup baik setelah RI dan GAM berdamai.

Jika pendapat seperti itu dikemukakan, terkesan pemerintah bisa saja mengeluarkan apapun peraturan, kemudian jika tidak puas bisa menggugat ke pengadilan. Hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah sendiri, dalam mengelola negara ini. Padahal peradilan adalah langkah terakhir dalam mencari keadilan hukum dan penegakan hukum di Indonesia.





