Bener Meriah – Pujatvaceh.com- Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengamankan 8 orang yang diduga pelaku tindak pidana jarimah atau pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 2 orang anak dibawah umur.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman kantor satreskrim polres bener meriah pada Sabtu (21/05).
Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menyampaikan, kedelapan terduga pelaku pelecehan seksual tersebut melakukan aksinya selama 3 hari dan secara bergantian di dalam gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres juga mengatakan, untuk saat ini unit perlindungan perempuan dan anak satuan Reserse Polres Bener Meriah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap delapan pelaku dan juga saksi.
Dan jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 50 Junto 47 Junto 26 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukuman jinayat, Junto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman cambuk sedikitnya 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 16 tahun 8 bulan .
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman cambuk sedikitnya 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 bulan” jelas AKBP Indra Novianto.