Foto : Istimewa

Nagan Raya – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rawa Tripa (Amppera) mendatangani Pengadilan Negeri Suka Makmue pada, selasa,(20/04/21).

Informasi yang dihimpun Puja TV Aceh, kedatangan sejumlah Mahasiswa dan Pemuda tersebut mempertanyakan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perusahaan kelapa sawit Kalista
Alam ( PT KA).

“Kita mempertanyakan kejelasan putusan pengadilan tentang sejauh mana proses eksekusi lahan perusahaan kelapa sawit PT Kalista Alam yang keputusan tersebut sudah bertahun tahun,namun hingga kini belum tuntas padahal sudah memiliki kekuatan hukum tetap”urai Jubir Amppera Rahmad Syukur pada media ini.

Diketahui, majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat pada Januari 2014 lalu memutuskan bahwa PT Kalista Alam bersalah melakukan tindakan melawan hukum atas pembakaran seribu hektare lahan di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, putusan tersebut menyatakan majelis hakim menghukum perusahaan tersebut dengan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tunai Rp.114,3 Miliar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan terhadap 1000 hektare lahan yang terbakar tersebut dengan biaya Rp.251,765 Miliar.

Dilokasi yang sama, Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Rangga Lukita Desnata menyambut baik kedatangan Mahasiswa dan Pemuda tersebut, Rangga mengatakan kedatangan mereka termasuk bagian pengawalan terhadap hukum peradilan.

“Untuk perkara Eksekusi lahan PT Kalista Alam saat ini masih dalam proses dan akan masuk dalam tahap proses pelelangan, kami dari pihak Pengadilan Negeri Suka Makmue saat ini masih menunggu tim penilai aset yaitu pihak ketiga berdasarkan permintaan penggugat dalam hal ini KLHK” tutup Rangga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini