PLT Kejati Aceh Ingatkan Jaksa Jangan “Main Mata” Tangani Perkara

Banda Aceh – Pujatv.com : Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin Memaparkan Sejumlah Capaian Kinerja Dan Penyelesaian Kejati Aceh Selama Tahun 2024, Yang Berlangsung Di Aula Kejati Aceh. Diantaranya 71 Perkara Restorative Justice (Rj) Di Tahun 2024, Jumlah Tersebut Meningkat Dari Tahun Sebelumnya Yakni 66 Perkara.
Saat Ini, Masing Masing Kejari Di Kabupaten Kota Sudah Memiliki Balai Rehabilitasi Narkotika. Ada 316 Unit Rumah Rj Dimasing Daerah Dan Desa, Ada Yang Dikecamatan Dan Juga Di Kejaksaan Negeri Masing.

Atas Capaian Tersebut, Kejati Aceh Juga Mendapat Penghargaan Terbaik Satu Dalam Penanganan Rj, Terbanyak Dari Seluruh Indonesia, Dalam Menangani Rj.
Selanjutnya Dalam Kurun Waktu 2024, Ada Delapan Unit Balai Rehabilitasi Narkotika. Ia Menerangkan, Sesuai Instruksi Jaksa Agung Bahwa Penggunaan Narkotika Positif Kedepan Tidak Boleh Lagi Perkaranya Diselesaikan Seperti Biasa, Harus Direhabilitasi, Terkecuali Bukan Residivis.
Dalam Kesempatan Tersebut, Plt Kejati Aceh Muhibuddin Juga Menyampaikan Secara Tegas, Bahwa Selaku Penegak Hukum, Pihaknya Tidak Mau Main-Main Dalam Menjalankan Amanah Negara.
Di Hadapan Para Pejabat Kejati Aceh, Muhibuddin Juga Menegaskan Bahwa Tidak Boleh Ada Jaksa Yang Bermain Mata Dalam Menyelesaikan Perkara Pidana, Baik Pidana Umum Maupun Pidana Khusus.






