BANDA ACEH – PUJATVACEH,COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh terus mendalami kasus perusahaan Yalsa Boutique.

Sejauh ini tim penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi serta telah menyita aset milik owner dan staff Yalsa Boutique, berkisar 4 miliyar Rupiah.

Selain menyita satu unit rumah, lima unit mobil berbagai merek juga ikut di gelandang ke Polda Aceh, diantaranya satu unit Mobil Alphard, satu unit mobil fortune, satu unit mobil honda civic sport, satu unit mobil Toyota Yaris dan satu unit mobil Toyota Rush.

Selain itu Ditreskrimsus Polda Aceh juga sudah memeriksa sedikitnya 25 orang, dua owner Yalsa Boutique selebihnya member dan reseller.

Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan, dalam kasus tersebut, pemilik perusahaan menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sebenarnya kasus ini tidak ada yang dirugikan, namun berpotensi merugikan masyarakat karena menghimpun dana dengan modus mendapatkan keuntungan dan kegiatan ini melanggar undang-undang perbankan,” ujar Kombes Margiyanta, Dir Reskrimsus Polda Aceh.

Hingga kasus ini terungkap, total dana investasi masyarakat di Yalsa Boutique sedikitnya mencapai 20 miliar rupiah, dari 3.755 member dengan nilai investasi mulai dari 500 ribu Rupiah hingga puluhan juta Rupiah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini