Polda Aceh Transparan Dan Responsif Tangani Laporan Oknum Polri Yang Melanggar

Aceh Besar – Pujatv.com : Kasub Bid Provos Polda Aceh, Akbp Setiyawan Eko Prasetya, Menjelaskan Bahwa Setiap Tindakan Disiplin Anggota Polri Memiliki Dasar Hukum Yang Jelas.
Landasan Utamanya Adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Serta Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin, Selain Itu, Pengendalian Juga Diatur Melalui Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Sementara Itu, AKP ANDRI, Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda Aceh, Menambahkan Bahwa Bagi Anggota Polri Yang Telah Dijatuhi Sanksi Kode Etik, Akan Diberikan Program Pemulihan Profesi Selama Satu Bulan.
Program Ini Mencakup Pembinaan Mental, Kepribadian, Serta Rehabilitasi Yang Dilakukan Oleh Fungsi Pengawasan Internal, Setelah Proses Tersebut, Anggota Bersangkutan Dapat Kembali Diberikan Hak Untuk Mengikuti Sekolah Maupun Melanjutkan Karier.
Hal Itu Disampaikan Oleh Para Narasumber Yang Mengisi Program Puja Talkshow, Yang Berlangsung Di Studio Puja Tv, Kawasan Cot Irie, Selasa Pagi Tadi, Dengan Tema :
“Polda Aceh Transparan Dan Responsif Dalam Menangani Laporan Terhadap Oknum Polri Yang Melanggar”

Sebagai Bentuk Transparansi, Masyarakat Juga Dapat Langsung Menyampaikan Laporan Melalui Wa Center Polda Aceh Di Nomor (0823) 2121 5718 Dan 0855-5555-4141, Nomor Ini Terbuka Bagi Masyarakat Baik Di Banda Aceh Maupun Daerah Lain, Untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Oknum Kepolisian, Selanjutnya, Laporan Akan Ditindaklanjuti Hingga Ke Jenjang Yang Lebih Tinggi.
Melalui Talkshow Ini, Polda Aceh Juga Menegaskan Komitmennya Untuk Tetap Bersikap Transparan Dan Responsif Dalam Menangani Setiap Laporan Pelanggaran, Serta Memastikan Proses Pembinaan Berjalan Sesuai Aturan Yang Berlaku.





