ACEH BARAT- PUJATVACEH.COM– Kepolisian Polsek Meureubo berhasil mengamankan kedua yang diduga tersangka perusakan Kantor dan Mobil Dinas Mahkamah Syari”ah di dua lokasi yang berbeda yakni satu tersangka di tangkap di Desa Suak Raya Aceh Barat, dan satu lagi di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.

Ada pun identitas kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SM (36) dan SK (28) yang merupakan saudara kandung, warga Kecamatan Pasie Raya,Kabupaten Aceh Jaya. Keduanya berhasil ditangkap polisi, setelah adanya laporan dari pejabat Mahkamah Syar’iyah meulaboh – Kabupaten Aceh Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana perusakan terhadap fasilitas negara.

Dalam hal ini fasilitas negara yang dirusak tersebut, diantaranya satu unit mobil Dinas, serta merusak kaca Kantor dan meja di Kantor Pengadilan setempat, sehingga menyebabkan kerugian terhadap aset milik negara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perusakan aset negara. Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, berupa batu dan kayu yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi perusakan.

Ipda Vitra Ramadani, selaku Kapolsek Meureubo mengatakan “ Perkara ini terjadi pada tanggal 30 November 2020 sekira pukul 16.00 WIB di pengadilan negeri Mahkamah Syariah, setelah kita terima laporan tersangka tidak adalagi di tempat dan melarikan diri” ungkapnya.

Kedua saudara kandung yang sudah  ditahan tersebut,  kini terancam pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 hingga 6 tahun kurungan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini