Llhokseumawe – PUJATV Aceh – Kepolisian Sektor Dewantara berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis barang elektronik yang beraksi di wilayah hukum polsek setempat.

Pelaku berinisial IH alias Combat (35) warga desa Tambon Tunong, kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap pihak kepolisian pada Sabtu(17/9) Malam sekitar pukul 20:30 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kapolsek Dewantara AKP Nurmansyah mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencuri barang elektronik milik warga, yang telah beroperasi sejak Januari sampai dengan Oktober 2020.

“Iya benar, setelah dilakukan pengembangan hingga hari ini, pelaku sudah melakukan pencurian di tujuh lokasi. Diantaranya tiga ruko dan empat rumah di wilayah kecamatan dewantara,” ujarnya.

Selama ini pelaku juga sudah menjadi target utama pihak kepolisian, setelah sebelumnya terdapat tujuh laporan warga ke Polsek Dewantara terkait pencurian.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sejumlah peralatan elektronik. Diantaranya satu set speaker aktive merk kingmax PMPO 27.900 watt, tiga set speaker merk Sony, satu set speaker merk JBL, Satu unit monitor display mobil merk Pokok, dua unit bracket gantungan TV, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas tindakan kriminalnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian, serta tidak membiarkan rumah dalam keadaan kosong. Atas maraknya aksi pencurian di wilayah tersebut, kapolsek kuga meminta agar setiap perangkat untuk mengaktifkan kembali siskamling untuk menjaga keamanan desa.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini