Aceh Barat – Pujatvaceh.com – Setelah melakukan pengembangan kasus hampir 1 bulan lebih, petugas Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan, yakni Z (35) warga Teunom, Kabupaten Aceh Jaya saat sedang makan siang di rumah makan padang, di Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat pada Rabu (15/9/21).

Kepada kepolisian, Z mengaku, motif pembunuhan tersebut karena korban tidak memberikan pinjaman uang sebesar 3 juta rupiah, yang akan digunakan pelaku untuk menutupi cicilan kredit motor, di Mandala Finance yang sudah menunggak selam 2 bulan.

Lantaran kesal dan sakit hati, pelaku menghabisi nyawa sang nenek, dengan menggorok leher menggunakan pisau cutter yang ada di kios korban, kemudian pelaku mengambil gelang emas yang ada di tangan korban, kemudian langsung melarikan diri.

Berdasarkan informasi dari masyarakat dan keterangan beberapa para saksi, polisi memburu pelaku dan akhirnya berhasil diringkus di rumah makan padang, di Desa Peunaga Cut, Kecamatan Meureubo kabupaten setempat, pada Rabu 15 September 2021 ketika pelaku sedang makan siang.

“Saya sakit hati dengan ucapan beliau yang menghina saya dan memarahi saya karena meminjam uang. Saya menyesal dan meminta maaf kepada keluarga beliau” ungkap Z, pelaku pembunuhan.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pisau cutter, gelang emas seberat 30.4 gram, 1 unit sepeda motor, sepatu kets, celana jeans hitam dan baju kaos warna merah jambu.

Sebelumnya, seorang nenek (66), warga Komplek Perumahan Budha Tsuci, Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan, di dalam kios depan rumahnya, pada awal bulan Agustus lalu. Di leher korban ditemukan luka sabetan benda tajam hingga nyaris putus, dan korban meninggal dunia diduga kuat akibat aksi perampokan.

“Hingga kejadian terjadi kita langsung memeriksa beberapa saksi dan dari keterangan saksi itu kami dapat identitas tersangka. Lalu kita berhasil menemukan tersangka, dan motif tersangka adalah sakit hati karena berniat meminjam uang kepada korban sementara korban tidak memberikan pinjaman dan mengeluarkan kalimat yang menyakiti tersangka,” tutur AKBP Andrianto.

Saat ini  pelaku ditahan di ruang sel tahanan Mapolres Aceh Barat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat 1 ke 3E KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini