ACEH UTARA – PUJATVACEH.COM – MH (29) dan HD(45), warga Kabupaten Aceh Utara diringkus aparat kepolisian setelah melakukan transaksi narkotika  jenis sabu seberat 590 gram, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp. 300 juta pada 6 Februari 2021 lalu.

Penangkapan tersebut bermula dari pengintaian personel kepolisian terhadap kedua pelaku yang melakukan transaksi barang haram tersebut, di halaman salah satu masjid di Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka MH ditangkap di salah satu warung di Desa Pucok Alue, sedangkan tersangka HD diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram di kediamannya yang berada di Desa Lueng Tuha, Kecamatan Tanah Jamboe Aye, Kabupaten Aceh Utara.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Darmawanto mengatakan, kita mengamankan dua tersangka karena menyimpan dan memiliki sabu sebanyak 590 gram.

“Kita mengamankan HD dan MH, karena mereka menyimpan dan memiliki sabu sebanyak 590 gram,” Kata AKP Darmawanto Kasatresnarkoba Polres Aceh Utara

Lebih lanjut Darmawanto mengungkapkan, pihak kepolisian akan selidiki lebih lanjut orang yang terlibat bersama dua tersangka tersebut.

“Kita akan terus mendalami kasus ini dan mencari orang-orang yang terlibat dengan dua tersangka tersebut,” Ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini