NAGAN RAYA – PUJATVACEH.COM – Tiga diantara empat orang  pelaku tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (curas) terhadap pihak keluarga suryanto. Seorang pengusaha kelapa sawit di Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmu, Kabupaten Nagan Raya, berhasil diamankan pihak kepolisian satuan reserse kriminal (satreskrim) polres setempat.

Sebelumnya pada jum’at 25 september lalu, tepatnya  pukul 03:30 dini hari, saat melakukan aksinya keempat pelaku tersebut diketahui masuk melalui atap rumah korban menggunakan tangga dan membuka paksa pintu atas rumah. Pelaku mencongkel atap rumah korban menggunakan linggis, pada jum’at 25 september lalu tepatnya  pukul 03:30 dini hari.

Setelah masuk kedalam rumah para pelaku menodong korban dengan senjata tajam berupa pisau serta melakukan  penyekapan terhadap pihak keluarga suryanto.

Usai menyekap korban, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa satu unit mobil jenis inova, satu unit sepeda motor, uang tunai, serta sejumlah barang elektronik berharga lainnya.

Dalam pengejaran selama sebulan, satreskrim Polres Nagan Raya dibantu personil Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Dan Polsek Pangkalan Susu, berhasil mengamankan pelaku dimasing-masing diseputaran kabupaten langkat, sumut.

Foto : Konferensi Pers Di Mapolres Nagan Raya Terkait Penangkapan Pelaku Perampokan Rumah

“Tiga pelaku yang diamankan, masing-masing DS warga asal Desa Alur Dua, dan HA warga asal Desa Puraka 1, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kemudian SL, warga kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian”Kata AKBP. Risno Kapolres Nagan Raya Saat Konferensi Pers di Mapolres Setempat, Selasa 10 November 2020.

Dalam kasus ini, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya serta bebera barang berharga milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Buah tangga lipat yang digunakan untuk naik kerumah korban, 1 utas tali jemuran, 1 lembar jilbab warna ungu, 1 unit Honda beat dan sejumlah barang bukti lainnya”Ungkap Risno.

Akibat Perbuatannya, pelaku dikenakan pasal KUHP 365 ayat satu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan ayat dua dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini